Minggu, 29 Maret 2015

Apakah Semua Hewan Air Itu Halal?

Apakah Semua Hewan Air Itu Halal?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Dahulu di web ini, kita pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yg diharamkan. Pada kesempatan kali ini kita akn mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air tersebut halal atau tidak? Semoga sajian singkat ini dapat bermanfaat.

Kaedah Mengenai Masalah Makanan

Sebelum kami masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kami mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan:

“Hukum asal segala sesuatu merupakan halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali bila diharamkan oleh Allah serta Rasul-Nya.”

Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan). [1]

Dalil dari kaedah di atas merupakan firman Allah Ta’ala,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ‏‎ ‎إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ‏‎ ‎يَطْعَمُهُ

“Katakanlah: “Tiadalah saya peroleh dalam wahyu yg diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yg hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145)

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ‏‎ ‎جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ‏‎ ‎لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ‏‎ ‎أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

“Kaum muslimin yang paling besar dosanya merupakan yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu itu diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya gak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 serta Muslim no. 2358)

Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu tersebut halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah kita memahami kaedah di atas baik-baik, kita akan masuk ke pembahasan inti.

Dalil Tentang Hewan Air

Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ‏‎ ‎وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut serta makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) http://modernlivingroom.org/decoration/living-room-wall-decor/


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله‎ ‎عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ‏‎ ‎اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ‏‎ ‎وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ‏‎ ‎الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ‏‎ ‎عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ‏‎ ‎الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ‏‎ ‎‏-صلى الله عليه وسلم- » هُوَ‏‎ ‎الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ
مَيْتَتُهُ «.

“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal serta hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kita akan kehausan. Apakah boleh kita berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci & bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani menceritakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ‏‎ ‎وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ‏‎ ‎فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا‎ ‎الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ‏‎ ‎وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai serta darah. Adapun dua bangkai itu merupakan ikan & belalang. Sedangkan dua darah tersebut ialah hati & limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani menceritakan bahwa hadits ini shahih)

Apakah Semua Hewan Air Tersebut Halal?

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yg dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yg mempunyai bentuk yg sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”

Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan,

أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر‎ ‎أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا‎ ‎بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ‏‎ ‎مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ،‏‎ ‎قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال‎ ‎وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام‎ ‎عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ‏‎ ‎الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك‎ ‎كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا‎ ‎مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد “‏‎ ‎وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه‎ ‎إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى

“Seluruh hewan air yaitu yang ngga hidup kecuali di air ialah halal. Inilah opini Imam Malik, Imam Asy Syafi’i serta Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut menceritakan bahwa bangkai dari hewan air merupakan halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan tersebut haram.” [2]

Pendapat yg lebih tepat dalam hal ini, asalnya seluruh hewan yang hanya hidup di air merupakan halal.

Hewan Air Tiba-Tiba Mati Diketemukan Mengapung Di Atas Air

Jika hewan air mati dgn sebab yg jelas, misalnya: karna ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dlm kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. [3]

Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dlm hukumnya ada perselisihan. Yg kuat merupakan tanggapan mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i serta Imam Ahmad (berbeda dgn Imam Abu Hanifah & pengikutnya), mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. [4] Dalilnya adalah keumuman dalil yang disebutkan di atas.

Hewan yg Hidup di Dua Alam

Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an serta hadits yg shahih yg menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut serta darat). Dengan demikian binatang yg hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya merupakan halal kecuali ada dalil yg mengharamkannya”.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah memberi penjelasan sebagai berikut. [5]

Hewan yg hidup di dua alam (air & daratan) ada dua macam:

Pertama: Hewan yang terdapat larangan khusus utk memakannya seperti katak. Begitu pula yang dilarang merupakan buaya lantaran buaya merupakan hewan buas yg mempunyai gigi taring untuk menyerang mangsanya, ini menurut Imam Ahmad dlm salah satu pendapatnya. Yg terlarang lantaran ia termasuk hewan buas yg bertaring ialah ikan paus yang hidup di air laut. Begitu pula yg terlarang ialah ular, kalajengking, kepiting, kura-kura karna dianggap khobits (jelek/kotor) & diduga dapat memberikan bahaya dengan racunnya.

Kedua: Hewan yg gak ada dalil akn haramnya, namun ia dihalalkan dengan syarat disembelih terlebih dahulu seperti bebek (itik) & burung air. Wallahu a’lam. –Demikian penjelasan dari Ibnu Hajar dalam Al Fath-

Catatan: Untuk perkataan Ibnu Hajar yg mengharamkan kepiting, kura-kura atau penyu dengan alasan jijik & beracun, ini perlu ditinjau kembali. Tentang masalah ini, semoga dgn pertolongan Allah kita dapat menjawab pada tulisan selanjutnya.

Adapun dalil terlarangnya memakan katak merupakan hadits,

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -‏‎ ‎صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ‏‎ ‎يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ‏‎ ‎النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-‏‎ ‎عَنْ قَتْلِهَا.

“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang utk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 & Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan utk dimakan. Katak termasuk hewan yg tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.” [6]

Imam Ahmad mengatakan,

يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ‏‎ ‎إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ

“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.” [7]

Bolehkah Berobat dgn Katak?

Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang kepingin berobat dgn katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula utk berobat dengannya. Katak tersebut terlarang, boleh jadi lantaran ia najis atau boleh jadi lantaran ia ialah hewan yang kotor.”

Akhir Kata

Hukum asal hewan air merupakan halal, kecuali ada dalil yg mengharamkannya. Di antara hewan air yang dilarang merupakan katak & buaya.

Tulisan tentang makanan haram insya Allah masih berlanjut dlm tulisan selanjutnya. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Hikmah Perintah Membunuh Cicak, Tokek dan Sejenisnya Living Room Wall Decor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar